1. DAYA TAMPUNG
SMP N 3 Bantul tahun pelajaran 2024/2025 memiliki daya tampung sebanyak 224 peserta didik yang terbagi dalam 7 kelas. Pendaftaran calon peserta didik baru SMP N 3 Bantul dilaksanakan melalui laman PPDB www.bantulkab.siap-ppdb.com dan terbagi dalam :
a. Jalur
Zonasi 55%
b. Jalur
Afirmasi 15%
c. Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5%
d. Jalur
Prestasi 25%
2. KETENTUAN PPDB ONLINE
a.
Jalur
Zonasi (55%)
(1) menjadi titik pusat (episentrum) penentuan zonasi
(2) Penentuan
wilayah pada jalur zonasi
-
Zona
1
Padukuhan dengan radius
0,5 km untuk
wilayah padat penduduk dan 1 km untuk wilayah jarang penduduk. Adapun wilayah
tersebut meliputi Serayu – Peni – Serut - Taskombang
-
Zona 2
Padukuhan dengan radius
di atas 0,5 km - 2
km untuk
wilayah padat penduduk dan di atas 1 km
– 2 km untuk wilayah jarang penduduk. Adapun
wilayah tersebut meliputi Cepoko Sumbermulyo -
Gedongan – Gunungan – Kintelan – Bejen – Karanggayam – Nyangkringan –
Bolon – Dagaran – Kadirojo - Karangasem – Karasan – Ngringinan – Sumuran –
Bantulkarang – Mandingan – Bakulan – Bantul Timur – Batikan – Bogoran – Cepoko
Trirenggo – Gandekan – Gedongan – Karangmojo – Kweden – Manding – Nogosari –
Pasutan – Pepe – Priyan – Bakulan kulon – Bakulan wetan – Jodog – Karangasem
Gilangharjo
-
Zona 3
Padukuhan dengan
radius di atas 2 km – 6 km.
Wilayah tersebut meliputi Bondalem – Gersik – Jogodayoh –
Kaligondang – Kanutan – Plumbungan – Samen – Babadan – Badegan – Bantul Warung
– Kresen – Kurahan – Deresan – Gemahan – Gumuk – Soropaten – Dukuh – Kadibeso –
Manding – Neco – Gempolan – Klembon – Sragan – Dukuh Sukun – Gaduh Patalan –
Gelangan – Gerselo – Jetis – Karangasem – Ngaglik – Panjangjiwo – Patalan –
Sulang Kidul – Dsulang Lor – Tanjungkarang – Balakan – Cangkringan – Sawahan –
Karangber – Kembanggede – Santan Daleman – Jomboran – Kadisoro – Kauman –
Bajang – Gesikan 3
-
Zona 4
Seluruh padukuhan yang berada di dalam wilayah Kabupaten
Bantul
-
Zona 5
Wilayah di luar
Kabupaten Bantul
(3) Wilayah
di luar Kabupaten Bantul. Apabila
jumlah pendaftar melebihi kuota, maka seleksi berdasarkan prioritas:
- Zona 1,
2, dan seterusnya sesuai urutan
- Pilihan
sekolah (prioritas sekolah pilihan pertama)
- Usia yang
lebih tua
- Nilai
rata-rata ASPD.
b.
Jalur
Afirmasi (15%)
(1) Jalur
afirmasi kuota paling banyak 15% dengan ketentuan:
- Berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu dan;
- Penyandang
disabilitas.
(2) Seleksi
dilakukan berdasarkan pada:
- Domisili terdekat sesuai sistem zonasi
- Usia yang lebih tua
Apabila terdapat sisa kuota, dialokasikan untuk zona 5 dengan seleksi berasarkan usia yang lebih tua
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali
(1) Jalur
perpindahan orang tua/
wali dengan kuota paling banyak 5% daya tampung sekolah;
(2) Seleksi berdasarkan jarak domisili ke sekolah
- Anak guru pada sekolah
tersebut
- Anak
tenaga kependidikan pada sekolah tersebut
- Jarak
tempat tinggal ke sekolah
- Usia yang
lebih tua
d.
Jalur
Prestasi
(1) Jalur
prestasi memiliki kuota paling banyak 25%
dari daya tampung sekolah
(2) Nilai
gabungan adalah 40%
rata-rata nilai rapor mapel Bahasa
Indonesia, Matematika, dan IPA 5 (lima) semester dari kelas 4,
5, dan 6 semester 1, ditambah 60% rata-rata
nilai ASPD;
(3) Nilai
akhir diperoleh dengan cara menjumlahkan nilai gabungan
dengan nilai prestasi akademik atau non akademik.
(4) Apabila
terdapat kesamaan nilai maka akan diurutkan berdasarkan:
- Pilihan
sekolah (prioritas sekolah pilihan pertama);
- Usia yang lebih tua
*Apabila kuota jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi
tidak terpenuhi maka sisa kuota dialokasikan pada jalur zonasi”
SYARAT PENDAFTARAN
a. Jalur
Zonasi
(1) Penduduk Daerah, dibuktikan dengan KK orang tua/wali yang masih berlaku dan paling
singkat selama 1 (satu) tahun sampai tanggal dimulainya PPDB
(2) Anak
dalam pengasuhan LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak)/Panti Asuhan, harus tercantum dalam KK Pengurus LKSA/Panti Asuhan
(3)
Telah lulus SD/MI/Paket A,
yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;
(4) Berusia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan
fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak
yang berwenang; dan
(5) Memiliki
Sertifikat Hasil ASPD.
b. Jalur
Afirmasi
(1) Penduduk Daerah, dibuktikan dengan KK orang tua/wali yang masih berlaku dan paling
singkat selama 1 (satu) tahun sampai tanggal dimulainya PPDB.
(2) KK sebagaimana yang dimaksud
menunjukan hubungan kekeluargaan anak kandung atau cucu. Apabila tidak
menunjukan hubungan kekeluargaan harus disertakan akta kematian orang tua, akta
cerai orang tua, atau penetapan
pengadilan tentang pengangkatan anak atau penunjukan wali
(3) Anak
dalam pengasuhan LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak)/Panti Asuhan, harus tercantum dalam KK/C1 Pengurus LKSA/Panti Asuhan
(2)
Bagi calon peserta didik yang
berasal dari luar Kabupaten Bantul memiliki
bukti kepesertaan DTKS dari Kementerian Sosial RI yang dikeluarkan Dinas Sosial
daerah asal
(3) Calon peserta didik yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu yang menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD)
dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah
(4)
Calon
peserta tidak ekonomi tidak mampu sebagai
penerima PIP dan terdata dalam dapodik
(5) Telah
lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat
keterangan lulus.
(6) Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada
tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan
dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan
oleh pihak yang berwenang, dikecualikan untuk penyandang disabilitas.
c. Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/
Wali
(1) Memiliki Kartu Keluarga (KK).
(2) Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan
Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;
(3) Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada
tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan
dengan fotocopy akta kelahiran atau Surat keterangan lahir yang diterbitkan
oleh pihak yang berwenang;
(4) Proses pengurusan rekomendasi perpindahan tugas
orang tua/wali sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara luring di Kantor Dinas Dikpora
hari Senin s.d Jumat, tanggal 10 s.d
14 Juni 2024
pukul 08.00 – 14.00 WIB;
b. Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan adalah
- Surat permohonan Orang Tua/Wali kepada kepala
Perangkat Daerah di bidang Pendidikan;
- Fc ijazah/surat
keterangan lulus,
- Fc Kartu
Keluarga (KK) ,
- Surat
keputusan perpindahan tugas dari instansi/ lembaga, kantor atau perusahaan yang
memiliki SIUP dengan klasifikasi minimal menengah yang memperkerjakan. Paling
lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau paling lambat bulan Juni
2023,
- Peserta didik dalam perwalian
wajib menyertakan bukti penetapan perwalian dari pengadilan;
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.
Jalur Prestasi
(1) Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan
Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus
(2) Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada
tanggal 1 Juli 2024 yang
dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak berwenang
(3) Memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD; dan/atau
(4) Memiliki prestasi akademik maupun non akademik
dibuktikan dengan piagam penghargaan atau sertifikat kejuaran dari
penyelenggara bagi yang memiliki.
*Semua
berkas dimasukkan dalam map.
- Jalur Prestasi:
map warna merah.
- Jalur Afirmasi:
map warna kuning.
- Jalur Perpindahan Orang
Tua/Wali: map warna biru
- Jalur Zonasi:
map warna hijau.
1. WAKTU PELAKSANAAN PPDB
a.
Gelombang 2 (Jalur
Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi)
NO
|
KEGIATAN |
HARI, TGL |
JAM |
KET |
1 |
Pendaftaran
(online) |
Senin-Rabu, 24 Juni s.d. 26
Juni 2024 |
24 jam Khusus 26 Juni
ditutup pukul 11.00 WIB |
Online
|
2 |
Verifikasi
dan
Seleksi (offline) |
Senin-Rabu, 24 Juni s.d. 26
Juni 2024 |
08.00 - 14.00 WIB |
Datang ke sekolah membawa
berkas yang diperlukan. |
3 |
Pengumuman |
Kamis, 27 Juni 2024 |
09.00 WIB |
Hasil
seleksi dapat diakses pada https://bantulkab.siap-ppdb.com
Papan pengumum-an sekolah dan
media informasi lain |
4 |
Daftar
Ulang |
Kamis dan Jumat, 27 Juni dan 28 Juni 2024 |
Kamis jam 09.00 – 14.00 WIB Jumat jam 08.00 – 14.00 WIB |
Dilakukan
di sekolah dg membawa bukti verifikasi & kelengkapan dokumen pendaftaran |
b.
Gelombang 3 (Jalur
Zonasi)
NO |
KEGIATAN |
HARI, TGL |
JAM |
KET |
1 |
Pendaftaran
(online) |
Senin-Rabu, 1 Juli s.d 3 Juli 2024 |
24 jam Khusus 3 Juli ditutup
pukul 11.00 WIB |
Online
|
2 |
Verifikasi (offline)
dan Seleksi |
Senin-Rabu, 1 Juli s.d 3 Juli 2024 |
08.00 - 14.00 WIB |
Datang ke sekolah membawa
berkas yang diperlukan. |
3 |
Pengumuman |
Kamis, 4 Juli 2024 |
09.00 WIB |
Hasil
seleksi dapat diakses di https://bantulkab.siap-ppdb.com
Papan pengumum-an sekolah dan
media informasi lain
|
4 |
Daftar
Ulang |
Kamis dan Jumat, 4 Juli dan 5 Juli 2024 |
Kamis jam 09.00 – 14.00 WIB Jumat jam 08.00 – 14.00 WIB |
Dilakukan
di sekolah dg membawa bukti verifikasi dan kelengkapan dokumen pendaftaran |
PERSYARATAN
DAFTAR ULANG PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI/SWASTA
Menyerahkan
berkas pendaftaran, sebagai berikut.
a. Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran PPDB (asli);
b. Fotokopi Ijazah/STTB/Surat Keterangan Lulus yang
telah dilegalisir jika Ijazah belum terbit yang mencantumkan NISN;
c. Surat Keterangan Hasil ASPD asli;
d. Fc Surat Keterangan Hasil ASPD yang telah
dilegalisir 1 (satu) lembar;
e. Fc Kartu Keluarga 1(satu)
lembar dan
menunjukkan aslinya;
f. Surat Keterangan Penambahan Nilai bagi yang
memiliki (asli);
g. Surat Keterangan bebas narkoba/napza dari rumah sakit/laboratorium bagi calon
peserta didik dari luar DIY (asli);
g. Pas foto ukuran:
-
2 X 3 hitam putih 2 lembar
-
3 X 4 hitam putih 4 lembar
h. Lembar data siswa (form akan dibagikan saat
proses daftar ulang);
i. Surat pernyataan orangtua peserta didik (form
akan dibagikan saat proses daftar ulang);
Syarat tambahan jalur afirmasi keluarga ekonomi
tidak mampu:
a. Surat
rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul;
b. Fc KTP
orang tua/wali 1(satu) lembar;
c. Surat Pernyataan Siap Menerima Sanksi Hukum
dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara
hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu, bermeterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Syarat tambahan jalur afirmasi disabilitas:
a.
Surat keterangan dari lembaga
psikologi/puskesmas/rumah sakit yang menyatakan calon peserta didik adalah ABK
b.
Fc KTP orang tua/wali 1 (satu) lembar;
c. Surat Pernyataan Siap Menerima Sanksi Hukum
dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara
hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu, bermeterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
* Calon peserta didik yang dinyatakan diterima namun tidak
melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang ditentukan dinyatakan mengundurkan diri, dan tidak dapat
mendaftar pada gelombang berikutnya.
* Pendaftaran ulang
dilakukan secara langsung datang ke sekolah
1.
ALUR
PENDAFTARAN ONLINE/RTO
a. Pendaftaran mandiri secara online dengan menginput NISN dan NIK melalui
laman https://bantulkab.siap-ppdb.com
b. Memilih sekolah negeri:
-
Jalur
Zonasi
dapat memilih
3 (tiga)
SMP Negeri
-
Jalur
Afirmasi
dan Perpindahan
Tugas
Orangtua
dapat memilih
1 (satu)
SMP Negeri
-
Jalur
Prestasi
dapat memilih
2
(dua) SMP Negeri
c. Mencetak bukti pendaftaran rangkap 2
d. Datang ke sekolah untuk verifikasi dan membawa
(1) Bukti pendaftaran
(2) Fc akta kelahiran 1 lembar dengan menunjukan
aslinya
(3) Sertifikat ASPD asli dan fc 1 lembar
(4) Fc KK terakhir dengan menunjukan aslinya
(5) Hasil asesment asli (bagi disabilitas)
(6) Terdaftar dalam databese (bagi disabilitas)
(7) Bukti kepesertaan DTKS Kabupaten asal dan FC KTP orang tua/wali dengan
menunjukkan aslinya (bagi keluarga ekonomi tidak mampu)
(8) Surat rekomendasi dari dinas Dkpora dan Fc KK (jalur pindah tugas
orangtua)
(9) Surat Keterangan penambahan nilai (jalur prestasi)
(10)Surat Keterangan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester dan FC rapor
yang dilegalisir (jalur prestasi luar Daerah)
e. Menandatangani bukti verifikasi pendaftaran
Dokumen PPDB 2024 :