PPDB SMPN 3 BANTUL TAHUN 2025

SMP N 3 Bantul
0

SMP N 3 Bantul menerima pendaftaran murid baru tahun pelajaran 2025/2026 dengan ketentuan, sebagai berikut.

 1.       DAYA TAMPUNG

SMP N 3 Bantul tahun pelajaran 2025/2026 memiliki daya tampung sebanyak 224 murid yang terbagi dalam 7 kelas.

 

Pendaftaran calon murid baru SMP N 3 Bantul dilaksanakan melalui laman SPMB https://bantulkab.spmb.id/ dan terbagi dalam :

    a.   Jalur Domisili

      -  Domisili Radius   :  5% (11 calon murid)

      -  Domisili Wilayah : 35 % (79 calon murid)

    b.  Jalur Afirmasi         : 20% (44 calon murid)

    c.   Jalue Prestasi        : 35% (79 calon murid)

    d.   Jalur Mutasi            :  5%  (11 calon murid)

 

   2.  KETENTUAN SPMB ONLINE

a.   Jalur Domisili

    (1)   Domisli Radius (5%)

    (a) Seleksi berdasarkan jarak rumah calon murid dengan satuan pendidikan paling jauh 0,5 km. Apabila terdapat kesamaan jarak, maka diurutkan berdasarkan 

- Nilai gabungan (40% rata-rata nilai rapor mapel Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA 5 (lima) semester dari kelas 4, 5, dan 6 semester 1, ditambah 60% rata-rata nilai ASPD;

-  Usia yang lebih tua

 

(2)   Domisili Wilayah (35%)

(a)  Jalur pendaftaran berdasarkan jarak udara antara titik koordinat kantor kalurahan dengan SMP terdekat

(b)   Penentuan wilayah:

-   Wilayah 1 : Palbapang, Trirenggo

-   Wilayah 2 : Sumbermulyo, Bantul, Ringinharjo, Sabdodadi, Patalan, Gilangharjo

-   Wilayah 3 : Canden, Sumberagung, Guwosari, Wijirejo

(c)   Seleksi berdasarkan pada:

-  Prioritas wilayah

-  Nilai gabungan

-  Pilihan sekolah (prioritas pilihan pertama)

-  Usia yang lebih tua

 

b.   Jalur Afirmasi

(1)   Jalur afirmasi kuota paling banyak 20% dari daya tampung sekolah dengan ketentuan:

-   Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan;

-   Penyandang disabilitas.

(2)   Seleksi berdasarkan pada:

-   Prioritas wilayah

-   Nilai gabungan

-   Usia yang lebih tua

c.   Jalur Prestasi

(1)    Jalur prestasi kuota paling banyak 35% dari daya tampung sekolah

(2)     Seleksi berdasarkan pada:

-        Nilai gabungan dan / atau nilai akhir

-        Usia yang lebih tua

 

d.  Jalur Mutasi

(1)   Jalur mutasi (perpindahan tugas orang tua/wali) kuota paling banyak  5% dari daya tampung sekolah

(2)   Seleksi berdasarkan pada:

-   Nilai gabungan

-   Jarak tempat tinggal ke sekolah

-   Usia yang lebih tua

 

*       Apabila kuota jalur domisili radius, afirmasi, prestasi dan mutasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialokasikan pada jalur domisili wilayah”

 

      3.  SYARAT PENDAFTARAN

a. Jalur Domisili

(1)   Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;

(2)   Memiliki Sertifikat atau Surat Keterangan Hasil ASPD

(3)  Penduduk Daerah, dibuktikan dengan KK orang tua/wali paling singkat berdomisili 1 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, kecuali bagi anak dalam pengasuhan LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial)

(4)  KK sebagaimana yang dimaksud menunjukan hubungan kekeluargaan anak kandung atau cucu. Selain anak atau cucu harus menyertakan akta kematian orang tua, akta cerai orang tua, atau salinan penetapan pengadilan untuk adopsi atau perwalian

           Anak dalam pengasuhan LKS, harus tercantum dalam KK Pengurus LKS dan 

             (1)   melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pimpin LKS

(2)   Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang

(3)   Nama orang tua/wali yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali pada rapor/ijazah sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya

(4)   Dalam hal nama orang tua/wali terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia, bercerai, melakukan perwalian atau adopsi

(5)   Dalam hal KK tidak dimiliki karena keadaan tertentu (bencana alam, bencana sosial) maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang dilegalisasi oleh Lurah atau pejabat setempat. Surat keterangan memuat keterangan calo murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dan jenis bencana yang dialami.

 

b. Jalur Afirmasi

(1)   Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;

(2)   Memiliki Sertifikat atau Surat Keterangan Hasil ASPD, kecuali penyandang disabilitas

(3)  Penduduk Daerah, dibuktikan dengan KK orang tua/wali paling singkat berdomisili 1 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, kecuali bagi anak dalam pengasuhan LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial

(4) KK sebagaimana yang dimaksud menunjukan hubungan kekeluargaan anak kandung atau cucu. Selain anak atau cucu harus (1)   menyertakan akta kematian orang tua, akta cerai orang tua, atau salinan penetapan pengadilan untuk adopsi atau perwalian

(5)   Anak dalam pengasuhan LKS, harus tercantum dalam KK Pengurus LKS dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pimpin LKS

(6)   Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang, kecuali penyandang disabilitas

(7)   Bagi calon murid dari ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti kepesertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari DTKS, DTSEN dan atau SIDAMESRA berupa hasil printout atau screenshoot.

(8)   Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti kepesertaan dalam program penangganan keluarga tidak mampu

(9)   Bagi calon murid penyandang disabilitas wajib memiliki:

(a)   Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan kementrian

(b) Surat keterangan dokter spesialis atau psikolog pada Rumah Sakit Pemerintag, dengan ketentuan:

-Menunjukan kriteria disabilitas, untuk disabilitas fisik berasal dari dokter spesialis sedangkan disabilitas mental dari dokter psikologi

- Surat keterangan tersebut dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang telah didaftarkan secara kolektif melalui sekolah

 

c. Jalur Prestasi

(1)   Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;

(2)   Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang

(3)   Memiliki Sertifikat atau Surat Keterangan Hasil ASPD

(4)   Prestasi akademik maupun non akademik dibuktikan dengan piagam penghargaan atau sertifikat kejuaraan (Juara 1,2,3) dari penyelenggara, bagi yang memiliki

(5)   Bagi murid yang mendapatkan prestasi Tingkat Nasional yaitu OSN, O2SN, FLSSN berhak memilih 1 sekolah presatasi dan wajib diterima

(6)   Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum SPMB

(7)   Pemalsuan bukti prestasi dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan

 

d. Jalur Mutasi

(1)   Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus

(2)   Memiliki Sertifikat atau Surat Keterangan Hasil ASPD

(3)   Memiliki surat mutasi dari instansi yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 tahun pada tanggal 1 Juli 2025

(4)   Calon murid berasal dari anak guru harus memiliki surat penugasan definitif orang tua/ wali sebgai guru

(5)   Memiliki KK yang menujukan status hubungan kekeluargaan anak atau cucu. Selain hubungan anak harus disertakan akta kematian orang tua, akta cerai orang tua/ wali, dan atau salinan penetapan pengadilan untuk perwalian atau adopsi

(6)   Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang

 

*Semua berkas pendaftaran dimasukkan dalam map.

-      Jalur domisili radius : map warna hijau

-      Jalur domisili wilayah : map warna kuning

-      Jalur afirmasi : map warna merah muda

-      Jalur prestasi : map warna biru

-      Jalur mutasi: map warna merah

4. WAKTU PELAKSANAAN SPMB

a.  Jalur Domisili Radius, Afirmasi, Prestasi, Mutasi

No

Kegiatan

Hari,

Tgl

Jam

Ket

1

Pengajuan Akun

Rabu – Jumat, 18 – 20 Juni 2025

24 jam

Khusus 20 Juni ditutup jam 10.00 WIB

Online

https://bantulkab.spmb.id/

2

Pengumpulan Berkas  & Verifikasi Akun

Rabu – Jumat, 18 – 20 Juni 2025

08.00 – 14.00 WIB

Datang ke sekolah membawa berkas yang diperlukan.

3

Aktivasi Token

Rabu – Rabu, 18 – 25 Juni 2025

24 jam

Khusus 25 Juni ditutup jam 10.00 WIB

 

Online

4

Pendaftaran

Senin – Rabu, 23 – 25 Juni 2025

24 jam

Khusus 25 Juni ditutup jam 10.00 WIB

Online

5

Pengumuman

Rabu, 25 Juni 2025

11.00 WIB

Online

https://bantulkab.spmb.id/

6

Daftar Ulang

Rabu – Kamis, 25 – 26 Juni 2025

25 Juni 2025 jam 13.00 – 15.00 WIB

26 Juni 2025 jam 08.00 – 14.30 WIB

Dilakukan di sekolah dg membawa bukti verifikasi & kelengkapan dokumen pendaftaran

       

b. Jalur Domisli Wilayah

No

Kegiatan

Hari,

Tgl

Jam

Ket

1

Pengajuan Akun

Rabu – Jumat, 18 – 20 Juni 2025

24 jam

Khusus 20 Juni ditutup jam 10.00 WIB

Online

https://bantulkab.spmb.id/

2

Pengumpulan Berkas  & Verifikasi Akun

Rabu – Jumat, 18 – 20 Juni 2025

08.00 – 14.00 WIB

Datang ke sekolah membawa berkas yang diperlukan.

3

Aktivasi Token

Rabu – Rabu, 18 – 25 Juni 2025

24 jam

Khusus 25 Juni ditutup jam 10.00 WIB

Online

4

Pendaftaran

Senin, 30 Juni 2025 – Rabu, 2 Juli 2025

24 jam

Khusus 2 Juli ditutup jam 10.00 WIB

Online

5

Pengumuman

Rabu, 2 Juli 2025

11.00 WIB

Online

https://bantulkab.spmb.id/

6

Daftar Ulang

Kamis – Jumat, 3 – 4 Juli 2025

08.00 – 15.00 WIB

Dilakukan di sekolah dg membawa bukti verifikasi & kelengkapan dokumen pendaftaran


5. ALUR PENDAFTARAN ONLINE/RTO

a.  Pengajuan akun secara mandiri di  https://bantulkab.spmb.id/

b.  Mencetak hasil pengajuan akun rangkap 2

c.  Pengumpulan berkas dan verifikasi pengajuan akun:

-      hasil cetak pengajuan akun

-      Fc KK dan menunjukan aslinya

-      Fc sertifikat hasil ASPD atau Surat keterangan hasil ASPD (asli)

-      Anak asuh dalam pengasuhan LKS melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) anak asuh dalam pengasuhan LKS yang ditandatangani pemimpin LKS dan diketahui Dinas Sosial Kab. Bantul

-      Bukti cetak DTKS, DTSEN (khusus jalur afirmasi)

-      Surat keterangan dari dokter spesialis (khusus penyandang disabilitas)

-      Operator SMP menentukan titik koordinat pintu utama rumah tempat tinggal calon murid (khusus jalur domisili radius)

-      Surat permohonan dari orangtua/wali kepada Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bantul (khusus jalur mutasi)

-      Fc ijazah atau Surat Keterangan Lulus (khusus jalur mutasi)

-      Surat keputusan mutasi dari instansi yang mempekerjakan orangtua (khusus jalur mutasi)

-      Surat keputusan definitif terakhir bagi guru

      Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,- dari orangtua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti 

-      memalsukan dokumen (khusus jalur mutasi)

-      Calon Murid menandatangani bukti verifikasi pengajuan akun di depan panitia SPMB

-      Aktivasi token di https://bantulkab.spmb.id/

-      Melakukan pendaftaran di  https://bantulkab.spmb.id/

d. Memilih sekolah negeri:

-      Jalur Domisili Radius memilih 1 sekolah

-      Jalur Domisili Wilayah memilih 3 sekolah

-      Jalur Afirmasi memilih 1 sekolah

-      Jalur Prestasi memilih 2 sekolah

-      Jalur Mutasi memilih 1 sekolah

 

6. PERSYARATAN DAFTAR ULANG MURID BARU

Menyerahkan berkas pendaftaran, sebagai berikut.

a. Fc KK

b. Fc Akte Kelahiran

c. Fc Kartu Identitas Anak (jika sudah memiliki)

d. Dokumen lainnya sesuai kebutuhan sekolah

 

 *       Semua berkas daftar ulang dimasukkan dalam map.

-      Murid laki-laki        : map warna biru

-      Murid perempuan : map warna merah muda

*  Calon murid yang dinyatakan diterima namun tidak melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang ditentukan dinyatakan mengundurkan diri, dan tidak dapat mendaftar pada gelombang berikutnya.

*  Calon murid yang belum diterima melalui jalar Domisili radius, afirmasi, presatasi ataupun mutasi dapat mengikuti SPMB jalur domisili wilayah

*     Pendaftaran ulang dilakukan secara langsung datang ke sekolah

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top