SMP N 3 Bantul menerima pendaftaran murid baru tahun pelajaran 2025/2026 dengan ketentuan, sebagai berikut.
1. DAYA TAMPUNG
SMP N 3 Bantul tahun pelajaran 2025/2026
memiliki daya tampung sebanyak 224 murid yang terbagi dalam 7 kelas.
Pendaftaran
calon murid baru SMP N
3 Bantul dilaksanakan melalui laman SPMB https://bantulkab.spmb.id/
dan terbagi dalam :
a. Jalur
Domisili
- Domisili Radius : 5% (11 calon
murid)
- Domisili Wilayah : 35 % (79
calon murid)
b. Jalur
Afirmasi : 20% (44 calon murid)
c. Jalue
Prestasi : 35% (79 calon murid)
d. Jalur
Mutasi : 5% (11 calon murid)
2. KETENTUAN SPMB ONLINE
a.
Jalur
Domisili
(1) Domisli Radius (5%)
(a) Seleksi berdasarkan jarak rumah calon murid dengan satuan pendidikan paling jauh 0,5 km. Apabila terdapat kesamaan jarak, maka diurutkan berdasarkan
- Nilai
gabungan (40% rata-rata nilai rapor mapel Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA
5 (lima) semester dari kelas 4, 5, dan 6 semester 1, ditambah 60% rata-rata
nilai ASPD;
- Usia
yang lebih tua
(2) Domisili Wilayah (35%)
(a) Jalur
pendaftaran berdasarkan jarak udara antara titik koordinat kantor kalurahan
dengan SMP terdekat
(b)
Penentuan
wilayah:
- Wilayah 1 : Palbapang, Trirenggo
- Wilayah 2 : Sumbermulyo, Bantul, Ringinharjo, Sabdodadi, Patalan, Gilangharjo
- Wilayah 3 : Canden, Sumberagung, Guwosari, Wijirejo
(c)
Seleksi
berdasarkan pada:
- Prioritas
wilayah
- Nilai
gabungan
- Pilihan
sekolah (prioritas pilihan pertama)
- Usia
yang lebih tua
b.
Jalur
Afirmasi
(1) Jalur
afirmasi kuota paling banyak 20% dari daya tampung sekolah dengan ketentuan:
- Berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu dan;
- Penyandang
disabilitas.
(2) Seleksi
berdasarkan pada:
- Prioritas
wilayah
- Nilai
gabungan
- Usia
yang lebih tua
c. Jalur Prestasi
(1) Jalur
prestasi kuota paling banyak 35% dari daya tampung sekolah
(2) Seleksi berdasarkan pada:
-
Nilai gabungan dan / atau
nilai akhir
-
Usia yang
lebih tua
d. Jalur
Mutasi
(1) Jalur
mutasi (perpindahan tugas orang tua/wali) kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah
(2) Seleksi
berdasarkan pada:
- Nilai
gabungan
- Jarak
tempat tinggal ke sekolah
- Usia yang lebih tua
*
Apabila
kuota jalur domisili radius, afirmasi, prestasi dan mutasi tidak terpenuhi,
maka sisa kuota dialokasikan pada jalur domisili wilayah”
3. SYARAT PENDAFTARAN
a. Jalur Domisili
(1)
Telah lulus SD/MI/Paket A,
yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;
(2)
Memiliki Sertifikat atau Surat
Keterangan Hasil ASPD
(3) Penduduk Daerah, dibuktikan dengan KK orang tua/wali paling singkat berdomisili 1 tahun
pada tanggal 1 Juli 2025, kecuali bagi anak dalam pengasuhan LKS (Lembaga
Kesejahteraan Sosial)
(4) KK sebagaimana yang dimaksud
menunjukan hubungan kekeluargaan anak kandung atau cucu. Selain anak atau cucu harus menyertakan akta
kematian orang tua, akta cerai orang tua, atau salinan penetapan pengadilan
untuk adopsi atau perwalian
Anak dalam pengasuhan LKS, harus tercantum dalam KK Pengurus LKS dan
(1) melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pimpin LKS
(2) Berusia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dibuktikan dengan
fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak
yang berwenang
(3) Nama
orang tua/wali yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali
pada rapor/ijazah sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya
(4) Dalam
hal nama orang tua/wali terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan dapat
digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia, bercerai, melakukan perwalian
atau adopsi
(5) Dalam
hal KK tidak dimiliki karena keadaan tertentu (bencana alam, bencana sosial)
maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang dilegalisasi oleh
Lurah atau pejabat setempat. Surat keterangan memuat keterangan calo murid
telah berdomisili paling singkat 1 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dan jenis
bencana yang dialami.
b. Jalur
Afirmasi
(1) Telah
lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat
keterangan lulus;
(2)
Memiliki Sertifikat atau Surat
Keterangan Hasil ASPD, kecuali penyandang disabilitas
(3) Penduduk Daerah, dibuktikan dengan KK orang tua/wali paling singkat berdomisili 1 tahun pada tanggal 1 Juli 2025, kecuali bagi anak dalam pengasuhan LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial
(4) KK sebagaimana yang dimaksud menunjukan hubungan kekeluargaan anak kandung atau cucu. Selain anak atau cucu harus (1) menyertakan akta kematian orang tua, akta cerai orang tua, atau salinan penetapan pengadilan untuk adopsi atau perwalian
(5) Anak
dalam pengasuhan LKS, harus tercantum
dalam KK Pengurus
LKS dan melampirkan Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pimpin LKS
(6) Berusia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dibuktikan dengan
fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak
yang berwenang, kecuali penyandang disabilitas
(7) Bagi calon murid dari ekonomi tidak mampu wajib
menyertakan bukti kepesertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari DTKS, DTSEN dan atau SIDAMESRA berupa hasil printout
atau screenshoot.
(8) Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan
bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti kepesertaan dalam
program penangganan keluarga tidak mampu
(9) Bagi calon murid penyandang disabilitas wajib
memiliki:
(a) Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan
kementrian
(b) Surat keterangan dokter spesialis atau psikolog pada
Rumah Sakit Pemerintag, dengan ketentuan:
-Menunjukan kriteria disabilitas, untuk disabilitas fisik berasal dari dokter spesialis sedangkan disabilitas mental dari dokter psikologi
- Surat keterangan tersebut dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang telah didaftarkan secara kolektif melalui sekolah
c. Jalur
Prestasi
(1) Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan
Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;
(2) Berusia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dibuktikan dengan
fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak
yang berwenang
(3) Memiliki
Sertifikat atau Surat Keterangan Hasil ASPD
(4) Prestasi akademik maupun non akademik dibuktikan
dengan piagam penghargaan atau sertifikat kejuaraan (Juara 1,2,3) dari
penyelenggara, bagi yang memiliki
(5)
Bagi
murid yang mendapatkan prestasi Tingkat Nasional yaitu OSN, O2SN, FLSSN berhak
memilih 1 sekolah presatasi dan wajib
diterima
(6)
Bukti
prestasi diterbitkan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum
SPMB
(7)
Pemalsuan
bukti prestasi dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan
d. Jalur
Mutasi
(1) Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan
Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus
(2) Memiliki
Sertifikat atau Surat Keterangan Hasil ASPD
(3) Memiliki surat mutasi dari instansi yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 tahun pada tanggal 1 Juli 2025
(4) Calon murid berasal dari anak guru harus memiliki surat penugasan definitif orang tua/ wali sebgai guru
(5) Memiliki KK yang menujukan status hubungan kekeluargaan anak atau cucu. Selain hubungan anak harus disertakan akta kematian orang tua, akta cerai orang tua/ wali, dan atau salinan penetapan pengadilan untuk perwalian atau adopsi
(6) Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang
*Semua
berkas pendaftaran dimasukkan dalam map.
- Jalur domisili radius : map warna hijau
- Jalur domisili wilayah :
map warna kuning
- Jalur afirmasi :
map warna merah muda
- Jalur prestasi :
map warna biru
- Jalur mutasi: map warna merah
4. WAKTU PELAKSANAAN SPMB
a. Jalur Domisili Radius, Afirmasi, Prestasi, Mutasi
No |
Kegiatan |
Hari, Tgl |
Jam |
Ket |
1 |
Pengajuan Akun |
Rabu – Jumat, 18 –
20 Juni 2025 |
24 jam Khusus 20 Juni
ditutup jam 10.00 WIB |
Online |
2 |
Pengumpulan Berkas & Verifikasi Akun |
Rabu – Jumat, 18 –
20 Juni 2025 |
08.00 – 14.00 WIB |
Datang ke sekolah
membawa berkas yang diperlukan. |
3 |
Aktivasi Token |
Rabu – Rabu, 18 –
25 Juni 2025 |
24 jam Khusus 25 Juni
ditutup jam 10.00 WIB
|
Online |
4 |
Pendaftaran |
Senin – Rabu, 23 –
25 Juni 2025 |
24 jam Khusus 25 Juni
ditutup jam 10.00 WIB |
Online |
5 |
Pengumuman |
Rabu, 25 Juni 2025 |
11.00 WIB |
Online |
6 |
Daftar Ulang |
Rabu – Kamis, 25 –
26 Juni 2025 |
25 Juni 2025 jam
13.00 – 15.00 WIB 26 Juni 2025 jam
08.00 – 14.30 WIB |
Dilakukan di sekolah dg membawa bukti
verifikasi & kelengkapan dokumen pendaftaran |
b. Jalur Domisli Wilayah
No |
Kegiatan |
Hari, Tgl |
Jam |
Ket |
1 |
Pengajuan Akun |
Rabu – Jumat, 18 –
20 Juni 2025 |
24 jam Khusus 20 Juni
ditutup jam 10.00 WIB |
Online |
2 |
Pengumpulan Berkas & Verifikasi Akun |
Rabu – Jumat, 18 –
20 Juni 2025 |
08.00 – 14.00 WIB |
Datang ke sekolah
membawa berkas yang diperlukan. |
3 |
Aktivasi Token |
Rabu – Rabu, 18 –
25 Juni 2025 |
24 jam Khusus 25 Juni
ditutup jam 10.00 WIB |
Online |
4 |
Pendaftaran |
Senin, 30 Juni 2025
– Rabu, 2 Juli 2025 |
24 jam Khusus 2 Juli
ditutup jam 10.00 WIB |
Online |
5 |
Pengumuman |
Rabu, 2 Juli 2025 |
11.00 WIB |
Online |
6 |
Daftar Ulang |
Kamis – Jumat, 3 –
4 Juli 2025 |
08.00 – 15.00 WIB |
Dilakukan di sekolah dg membawa bukti
verifikasi & kelengkapan dokumen pendaftaran |
5. ALUR PENDAFTARAN ONLINE/RTO
a. Pengajuan akun secara
mandiri di https://bantulkab.spmb.id/
b. Mencetak hasil
pengajuan akun rangkap 2
c. Pengumpulan berkas
dan verifikasi pengajuan akun:
- hasil cetak pengajuan akun
- Fc KK dan menunjukan aslinya
- Fc sertifikat hasil ASPD atau Surat keterangan hasil ASPD (asli)
- Anak asuh dalam pengasuhan LKS melampirkan surat pernyataan tanggung
jawab mutlak (SPTJM) anak asuh dalam pengasuhan LKS yang ditandatangani
pemimpin LKS dan diketahui Dinas Sosial Kab. Bantul
- Bukti cetak DTKS, DTSEN (khusus
jalur afirmasi)
- Surat keterangan dari dokter spesialis (khusus
penyandang disabilitas)
-
Operator SMP
menentukan titik koordinat pintu utama rumah tempat tinggal calon murid (khusus jalur domisili radius)
-
Surat permohonan dari
orangtua/wali kepada Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bantul (khusus jalur mutasi)
-
Fc ijazah atau Surat
Keterangan Lulus (khusus
jalur mutasi)
-
Surat keputusan
mutasi dari instansi yang mempekerjakan orangtua (khusus
jalur mutasi)
-
Surat keputusan
definitif terakhir bagi guru
Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,- dari orangtua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti
-
memalsukan dokumen (khusus jalur mutasi)
- Calon Murid menandatangani bukti verifikasi pengajuan akun di depan
panitia SPMB
- Aktivasi token di https://bantulkab.spmb.id/
- Melakukan pendaftaran di https://bantulkab.spmb.id/
d. Memilih
sekolah negeri:
- Jalur Domisili
Radius memilih 1 sekolah
- Jalur Domisili Wilayah memilih 3 sekolah
- Jalur Afirmasi memilih 1 sekolah
- Jalur Prestasi memilih 2 sekolah
- Jalur Mutasi memilih 1 sekolah
6. PERSYARATAN
DAFTAR ULANG MURID BARU
Menyerahkan
berkas pendaftaran, sebagai berikut.
a. Fc KK
b. Fc Akte Kelahiran
c. Fc Kartu Identitas Anak (jika sudah memiliki)
d. Dokumen lainnya sesuai kebutuhan sekolah
- Murid laki-laki : map
warna biru
- Murid perempuan : map warna merah muda
* Calon murid
yang dinyatakan diterima namun tidak melakukan daftar ulang sampai batas waktu
yang ditentukan dinyatakan mengundurkan
diri, dan tidak dapat mendaftar pada gelombang berikutnya.
* Calon murid yang belum diterima melalui jalar Domisili radius, afirmasi,
presatasi ataupun mutasi dapat mengikuti SPMB jalur domisili wilayah
* Pendaftaran
ulang dilakukan secara langsung datang ke sekolah