2 SISWA SMPN 3 BANTUL MENERIMA BEASISWA INKLUSI

SMP N 3 Bantul
0

Dukungan nyata terhadap pendidikan inklusif di Daerah Istimewa Yogyakarta kembali ditegaskan melalui penetapan Keputusan Gubernur DIY Nomor 224 Tahun 2025. Keputusan ini menetapkan siswa berkebutuhan khusus (SBK) sebagai penerima beasiswa inklusi untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang berada di sekolah penyelenggara pendidikan inklusi. Melalui keputusan ini, pemerintah daerah tidak hanya mengakui hak pendidikan yang setara, tetapi juga menyediakan dukungan konkret secara finansial bagi para siswa berkebutuhan khusus yang tersebar di berbagai satuan pendidikan inklusi.

Dalam diktum Kedua, disebutkan bahwa besaran beasiswa inklusi yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • Rp 550.000 untuk jenjang SD
  • Rp 650.000 untuk jenjang SMP
  • Rp 750.000 untuk jenjang SMA/SMK
  • Semua nominal tersebut berlaku untuk satu semester per siswa, dengan catatan digunakan sesuai ketentuan pemanfaatan dana inklusi.


Bagi SMP penyelenggara inklusi seperti SMPN 3 Bantul, keputusan ini menjadi angin segar yang memperkuat semangat dan komitmen mereka dalam melayani peserta didik dengan kebutuhan khusus. Dukungan keuangan ini tentu akan membantu siswa dan keluarga dalam memenuhi kebutuhan belajar yang spesifik dan beragam. Apalagi ada 2 (dua) siswa SMPN 3 Bantul yang terpilih sebagai siswa penerima beasiswa ini yaitu Fauzan Aditya Kurniawan (Kelas 8) dan Rezki Ramadhani (Kelas 8) Tak hanya menetapkan besaran beasiswa, keputusan ini juga mewajibkan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana secara berkala kepada Gubernur melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY. Transparansi ini menunjukkan bahwa setiap rupiah dari beasiswa inklusi harus benar-benar sampai dan bermanfaat untuk siswa.

Kepala SMPN 3 Bantul, Joko Sulistya, M.Pd., M.Hum., menyambut baik langkah ini.

"Beasiswa inklusi ini bukan sekadar dana. Ini adalah bentuk pengakuan bahwa setiap anak berhak mendapat kesempatan belajar yang layak dan bermartabat. Kami di SMPN 3 Bantul siap mengelola dan memanfaatkannya dengan penuh tanggung jawab," ujar beliau saat dikonfirmasi.

Keputusan Gubernur ini tidak hanya bermakna administratif, tetapi juga menjadi simbol penting bagi pengarusutamaan pendidikan inklusi di Yogyakarta. Dengan pendanaan yang jelas dan sistematis, sekolah inklusi dapat memperkuat layanan mereka dan menjangkau lebih banyak siswa berkebutuhan khusus secara optimal. Sebagaimana tertuang dalam diktum Kelima, biaya beasiswa ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, yang menegaskan komitmen penuh Pemerintah DIY terhadap pendidikan yang adil dan ramah untuk semua.

 #BeasiswaInklusi2025 #DIYPeduliDisabilitas #PendidikanUntukSemua #SMPN3BantulInklusif #PendidikanSetara #DisabilitasBerdaya #YogyakartaBersahabat

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top