Masa kerja PNS yang diusulkan terhitung dari yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai CPNS. Selama bekerja secara terus menerus, PNS tersebut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak memaki Satyalancana Karya Sarya dapat dicabut apabila PNS yang bersangkutan terkena/dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya PNS dibedakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu:
- Satyalancana Karya Satya berwarna perunggu, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
- Satyalancana Karya Satya berwarna perak, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun;
- Satyalancana Karya Satya berwarna perunggu, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
Pada tahun ini, ada 2 (dua) orang guru SMPN 3 Bantul yang menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya yaitu Ibu Dra. Suar Is Kurnianingsih (Guru BK) dan Ibu Nani Sarbini, S.Pd (Guru Bahasa Inggris). Semoga pemberian Satya Lencana Satya ini bisa menjadi pendorong yang bersangkutan untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja sehingga dapat dijadikan teladan bagi PNS lain atau guru/tendik yang lain.