PROGRAM JAKSA MASUK SEKOLAH (JMS) DI SMPN 3 BANTUL

Anonim
0

Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyakssa di seluruh wilayah Indonesia. Program JMS ini lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 184/JA/11/2015 tanggal 18 November 2025 tentang Kejaksaan RI yang mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman. 

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) juga menyasar SMPN 3 Bantul. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 3 Bantul pada hari Selasa, 12 September 2023. Acara JMS dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB di kelas 8. Ada 2 (dua) kelas 8 yaitu kelas 8A dan kelas 8G dengan jumlah 63 siswa. Setiap kelas diampu atau diajar oleh seorang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul. Para siswa tampak antusias menyimak pemaparan para jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul tersebut. 

Semoga dengan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 3 Bantul, memberikan pengalaman, makna dan motivasi para siswa untuk memahami hukum, tertib hukum dan bisa menghindari hukuman. Sebab bagaimana pun tugas seorang pelajar adalah belajar, termasuk belajar tentang hukum dan hukuman. 

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top